Post Ads (Documentation)

Tags

Full-Width Version (true/false)

Flickr

Slider

5/random/slider

Blog Archive

Categories

Advertisement

Main Ad

Tags

Author Info (Documentation)

Popular Posts

Pages

Recent Posts

3/recent/post-list

Recent in Recipes

3/Food/post-list

About

Komen Terakhir :

Blogroll

Featured

puisi
Langsung ke konten utama

WEDA SEBAGAI SUMBER HUKUM HINDU (Cuplikan Pendahuluan)

Kaligrafi, Aum, Om, Hindu, Simbol, Merah        

Mengapa perlu kita mempelajari hukum Hindu dan mengapa masyarakat Hindu yang merupakan bagian dari penduduk Indonesia tunduk pada hukum agama yang dianutnya? Landasan hukum bagi kemungkinan dapat tidaknya diperlukan hukum agama bagi masyarakat Hindu itu dan hal ini penting hendak dikemukakan dalam tulisan ini karena sebagaimana telah kita kemukakan dalam tulisan ini, bahwa sebagai Negara Konstitusional dimana menurut pengertian itu segala sesuatu hendaknya dilandasi oleh adanya hukum yang sah. Hal ini penting pula kita ketahui disamping peranan pembangunan di Indonesia ditujukan pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Tingkah laku manusia adalah perwujudan riil dari sikap Hindu dan pandangan bangsa berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila yang akan mempengaruhi pula tingkah laku manusia dalam berbuat yang sesuai menurut landasan konstitusional itu.

        Pandangan Hindu bangsa Indonesia sebagaimana dicerminkan dalam falsafah bangsa Indonesia yang disebut Pancasila itu, pada hakekatnya dilatar belakangi oleh adanya sejarah pertumbuhan bangsa Indonesia itu sendiri dan sejarah perkembangan keagamaan dan kebudayaan keagamaan dan kebudayaan Indonesia. Pokok-pokok pengalaman inilah menjiwai dan merupakan landasan bagi disusunnya secara sistematis dalam bentuk ideologi yang dinamakan Pancasila sebagai  falsafah negara, dicantumkan dalam mukadimah Undang-undang Dasar 1945 selanjutnya kita lihat pula perkembangan konsep-konsep baru yang menganggap bahwa Pancasila tidak saja merupakan falsafah negara melainkan juga dianggap sebagai landasan hukum yang bersifat idiil. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai landasan hukum maka perumusan kaedah-kaedah hukum dasar yang dituangkan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 semangat dan cita-citanya tidak boleh bertentangan dengan pancasila itu. Demikian pula kaedah hukum-hukum yang lahir dari Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 itu sendiri sebagai Undang-undang pokok atau perundang undangan.

“Wedo ‘khilo dharma mulam

smrti sile ca tad widam,

acarasca iwa sadhunam

atmanasyustir ewa ca.

Terjemahan:

Seluruh Veda merupakan sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda serta kemudian acara tradisi dari orangorang suci dan akhirnya atmanastusti yaitu rasa puas diri sendiri (Menawa Dharmasastra, II. 6). 

Sumber hukum Hindu Weda adalah Rta dan Dharma, baik Rta maupun Dharma,. Rta adalah Hukum alam yang bersifat abadi sedangkan Dharma adalah hukum duniawi, baik ditetapkan maupun tidak. Istilah lain tentang hukum adalah Widhi, Drsta, Acara, Agama, Wyawahara, Nitiswara, Rajaniti, Arthasastra dll, yang penggunaannya relatip menurut tujuannya. Yang terpenting dari berbagai istilah itu, dharma merupakan istilah paling umum dalam ilmu hukum Hindu. Peninjauan hal Dharma sebagai istilah hukum dalam ilmu Hukum Hindu karena kata itu memuat dua hal yaitu:

1) Dharma mengandung pengertian norma.

2) Dharma mengandung pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan dapat dipaksakan dengan ancaman sanksi (danda)

        Tujuan “Dharma” adalah moksa dan jagathita. Secara analitis pengertian dharma dilihat dari tujuan dharma, maupun dengan pengertian umum mengenai hukum yang bertujuan tidak saja mengatur lembaga antar manusia untuk menciptakan kebahagiaan duniawi tetapi juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rokhani. Jagathita adalah keadaan masyarakat yang mapan dan harmonis yang dicerminkan oleh kehidupan yang baik, baik sosial, ekonomi, keamanan, kebudayaan, dll. Yang merupakan kebutuhan esensil dalam kehidupan ini. Termasuk dalam pengertian jagathita adalah rasa aman dan terjamin dalam menjalankan hak-haknya sebagai manusia yang layak dan terhormat. Dalam hal ini “dharma” dianggap sebagai “penguasa” atau “pengatur” yang menjaga atau mengatur perikehidupan manusia. Keamanan dan ketertiban adalah karena setiap manusia tunduk pada dharma.Undang-Undang atau hukum menjamin keamanan dan kehidupansetiap individu dalam masyarakat apabila Undang-Undang itu atau hukum itu ditaati dan dipatuhi. Untuk itu harus ada adanya kesadaranhukum dengan mengenal hukum itu sebaik-baiknya. Demikianlah,  “dharma” itu diartikan sama sebagai hukum. Di dalam Mahabharata terdapat bagian yang mengatakan Dharma dharayate Prajah, yang artinya dharma menyangga manusia (masyarakat). Kata Dharma berasal dari kata “DHRI” yang berarti menopang atau menyangga. Dengan kata menyangga artinya menahan agar tidak jatuh atau mencegah supaya jangan menderita. Fungsi hukum adalah pada usaha pencegahan timbulnya kesewenangan dalam masyarakat melalui norma-norma yang ada pada masyarakat itu diatur dan kalau perlu dipaksa supaya manusia mau tunduk melalui kekuasaan hakim atau penguasa.


Komentar

Latest blog posts

8-latest-65px